Rabu, 13 Oktober 2010

PENGERTIAN TELEMATIKA DAN DASAR HUKUMNYA

"Pengertian Telematika"
Di dalam bahasa Indonesia dikenal dengan Telematika. Kata telematika berasal dari istilah dalam bahasa Perancis TELEMATIQUE yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Istilah telematika merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.

Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari TELECOMMUNICATION and INFORMATICS sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai {the new hybrid technology} yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah konvergensi. Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu.

Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem komunikasi ternyata juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah TELEMATIKA kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi TELEKOMUNIKASI, MEDIA dan INFORMATIKA yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi TELEMATIKA kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan teknologi digital atau {the Net}. Dalam perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKA berkembang menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, maupun Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.

Istilah telematika sering dipakai untuk beberapa macam bidang, sebagai contoh adalah:

* Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
* Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
* Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics).

Hukum Telematika dalam sistem Hukum Nasional diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). . Namun dengan lahirnya UU ITE belum semua permasalahan menyangkut masalah ITE dapat tertangani. Persoalan tersebut antara lain dikarenakan : Pertama, dengan lahirnya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak semata-mata UU ini bisa diketahui oleh masyarakat pengguna teknologi informasi dan praktisi hukum. Kedua, berbagai bentuk perkembangan teknologi yang menimbulkan penyelenggaraan dan jasa baru harus dapat diidentifikasikan dalam rangka antisipasi terhadap pemecahan berbagai persoalan teknis yang dianggap baru sehingga dapat dijadikan bahan untuk penyusunan berbagai Peraturan Pelaksanaan. Ketiga, pengayaan akan bidang-bidang hukum yang sifatnya sektoral (rejim hukum baru) akan makin menambah semarak dinamika hukum yang akan menjadi bagian sistem hukum nasional.

Konvergensi Bidang Telematika dan UU ITE

Hasil konvergensi di bidang telematika salah satunya adalah aktivitas dalam dunia siber yang telah berimplikasi luas pada seluruh aspek kehidupan. Persoalan yang muncul adalah bagaimana untuk penggunaannya tidak terjadi singgungan-singgungan yang menimbulkan persoalan hukum. Pastinya ini tidak mungkin, karena pada kenyataannya kegiatan siber tidak lagi sesederhana itu. Kegiatan siber tidak lagi bisa dibatasi oleh teritori suatu negara dan aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun, karena itu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku internet maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun misalnya dalam pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet.

Meskipun secara nyata kita merasakan semua kemudahan dan manfaat atas hasil konvergensi itu, namun bukan hal yang mustahil dalam berbagai penggunaannya terdapat berbagai permasalahan hukum. Hal itu dirasakan dengan adanya berbagai penggunaan yang menyimpang atas berbagai bentuk teknologi informasi, sehingga dapat dikatakan bahwa teknologi informasi digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan, atau sebaliknya pengguna teknologi informasi dijadikan sasaran kejahatan. Sebagai contoh misalnya, dari suatu konvergensi didalamnya terdapat data yang harus diolah, padahal masalah data elektronik ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Sehingga dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian cepat, bahkan sangat dahsyat[8].

Pesatnya perkembangan teknologi digital yang hingga pada akhirnya menyulitkan pemisahan teknologi informasi, baik antara telekomunikasi, penyiaran dan teknologi informasi merupakan dinamika konvergensi. Proses konvergensi teknologi tersebut menghasilkan sebuah revolusi “broadband” yang menciptakan berbagai aplikasi baru yang pada akhirnya mengaburkan pula batasan-batasan jenis layanan, misalnya VoIP yang merupakan layanan turunan dari Internet, Broadcasting via Internet (Radio Internet dan TV Internet) dsb. Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi, maka pengaturan teknologi informasi tidak cukup hanya dengan peraturan perundang-undangan yang konvensional, namun dibutuhkan pengaturan khusus yang menggambarkan keadaan sebenarnya dari kondisi masyarakat, sehingga tidak ada jurang antara substansi peraturan hukum dengan realitas yang berkembang dalam masyarakat. Misalnya untuk kegiatan-kegiatan siber. Meskipun bersifat virtual, kegiatan siber dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis untuk ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Kegiatan siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Aplikasi yang sangat banyak dipakai dari kegiatan siber adalah transaksi-transaksi elektronik, sehingga transaksi secara online saat ini menjadi issu yang paling aktual. Dan, sebenarnya hal ini menjadi persoalan hukum semenjak transaksi elektronik mulai diperkenalkan, disamping persoalan pengamanan dalam sistem informasi itu sendiri. Tanpa pengamanan yang ketat dan canggih, perkembangan teknologi informasi tidak memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat. Teknologi digital memungkinkan penyalahgunaan informasi secara mudah, sehingga masalah keamanan sistem informasi menjadi sangat penting.

Pendekatan keamanan informasi harus dilakukan secara holistik, karena itu terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di dunia maya, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum[9]. Untuk mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, dintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak.

Satu langkah yang dianggap penting untuk menanggulangi itu adalah telah diwujudkannya rambu-rambu hukum yang tertuang dalam Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE). Hal yang mendasar dari UU ITE ini sesungguhnya merupakan upaya mengakselerasikan manfaat dan fungsi hukum (peraturan) dalam kerangka kepastian hukum[10].

Dengan UU ITE diharapkan seluruh persoalan terkini berkaitan dengan aktitivitas di dunia maya dapat diselesaikan dalam hal terjadi persengketaan dan pelanggaran yang menimbulkan kerugian dan bahkan korban atas aktivitas di dunia maya. Oleh karena itu UU ITE ini merupakan bentuk perlindungan kepada seluruh masyarakat dalam rangka menjamin kepastian hukum, dimana sebelumnya hal ini menjadi kerisauan semua pihak, khususnya berkenaan dengan munculnya berbagai kegiatan berbasis elektronik.

Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU ITE meskipun secara umum pengaturannya tetapi cukup komprihensif dan mengakomodir semua hal terkait dunia siber[11]. Materi yang diatur dalam UU ITE umumnya merupakan hal baru dalam sistem hukum kita, hal tersebut meliputi : masalah pengakuan transaksi dan alat bukti elektronik, penyelesaian sengketa, perlindungan data, nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual, serta bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang beserta sanksi-sanksinya[12].

Bila dilihat dari sudut pandang keilmuan, UU ITE memiliki berbagai aspek hukum, sehingga dikatakan sebagai UU multi aspek, karena banyak memiliki aspek, dan hampir seluruh aspek hukum diatur. Aspek hukum transnasional, karena jelas-jelas UU ini mengatur lingkup yang tidak saja di Indonesia tetapi melewati batas negara. Aspek hukum pidana, mengatur Crime (kejahatan), Aspek Hukum Perdata yang mengatur transaksi-transaksi di bidang bisnis. Aspek Hukum Administrasi, karena menyangkut adanya pemberian izin oleh pemerintah dan aspek hukum acara baik Pidana maupun Perdata[13].

Kita harus akui bahwa kritikan yang bertubi-tubi juga terjadi pada UU ITE. Beberapa persoalan tersebut menyangkut kepada : pertama, apakah transaksaksi dapat berjalan, karena banyak persoalan teknis yang harus disiapkan khususnya menyangkut pada transaksi dan penyelenggaraan sistem elektronik; kedua, masalah berkaitan dengan hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat; dan ketiga, masalah ketentuan sanksi (pidana), yang dianggap terlalu berlebihan dan memberatkan. Masalah ini perlu kita perhatikan karena implementasi peraturan (hukum) setidaknya harus dapat memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat.

Di samping segala kelebihan dan manfaat dari Internet, penggunaan jaringan global maya tersebut berpotensi memiliki dampak hukum yang serius dan diperlukan langkah-langkah konkrit untuk mengatasi masalah yang timbul sekaligus mengantisipasi berbagai masalah hukum di masa yang akan datang. Dengan pendekatan hukum yang saat ini telah berdasar atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, maka UU ITE merupakan bentuk upaya perlindungan kepada masyarakat. Dan, setidaknya UU ITE mengatur dua hal yang amat penting, Pertama : pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin. Kedua: diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya termasuk untuk tindakan carding, hacking dan cracking.

Beberapa masalah hukum yang teridentifikasi dalam penggunaan teknologi informasi adalah mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana. Kejadian-kejadian tersebut sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini. Tentunya ini merupakan tantangan bagi penegak hukum. UU ITE telah sangat tegas mengatur secara tegas baik dari tata cara penyidikannya hingga perluasan alat bukti[14]. Namun bagian terpenting adalah implementasi di lapangan untuk penegakan hukum dalam kaitannya beraktivitas di dunia maya.

Dalam hukum perdata dan bisnis, urusan yang diatur dalam UU ITE adalah didasarkan pada urusan transaksi elektronik yang meliputi transaksi bisnis dan kontrak elektronik.[15] Masalah yang mengemuka dan diatur dalam UU ITE tersebut adalah hal yang berkaitan dengan masalah kekuatan dalam sistem pembuktian dari Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik. Pengaturan Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik[16]. Juga secara umum dikatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Demikian halnya dengan Tanda Tangan Elektronik, memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. Disamping itu Pasal 5 ayat 1 s/d ayat 3, secara tegas menyebutkan : Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Namun dalam ayat (4) ada pengecualian yang menyebutkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tidak berlaku untuk: a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notariil atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

Dalam kaitannya dengan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik, kewajiban Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik menjadi hal yang penting diatur dalam UU ini, misalnya Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi: a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan; b. hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik[17]. Sedang, bagi Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Penyelenggara harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman agar Sistem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya.[18] Dan, untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat, maka dalam UU ITE diatur masalah berkenaan dengan transaksi secara elektronik. Hal ini untuk menjaga hubungan antar pihak dalam menentukan rambu-rambu dalam melaksanakan transaksi[19]

Urusan transaksi elektronik yang diatur dalam Pasal 5 s/d 22 UU ITE merupakan inti dari masalah keperdataaan dan bisnis. Urusan ini dalam peraturan pelaksanaan dan peraturan teknisnya harus jelas dan detail, khususnya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen. Karena peluang pelanggaran melalui tele-marketing, seperti pemberian informasi yang benar; perlindungan untuk memperoleh produk sesuai dengan yang dijanjikan atau ditawarkan; perlindungan untuk memperoleh kompensasi akibat produk seringkali tidak sesuai dengan yang ditawarkan atau dijanjikan.

UU ITE Dalam Sistem Hukum Nasional

Untuk Indonesia, UU ITE (hukum siber) menjadi bagian penting dalam sistem hukum positif secara keseluruhan. Adanya bentuk hukum baru sebagai akibat pengaruh perkembangan teknologi dan globalisasi merupakan pengayaan bidang-bidang hukum yang sifatnya sektoral. Hal ini tentunya akan menjadi suatu dinamika hukum tersendiri yang akan menjadi bagian sistem hukum nasional.

Hukum nasional sesungguhnya merupakan suatu sistem. Menurut subekti sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai suatu tujuan[20]. Dalam pola pikir yang disampaikan oleh Sunaryati Hartono, Sistem terdiri dari sejumlah unsur atau komponen atau fungsi/variabel yang selalu pengaruh-mempengaruhi, terkait satu sama lain oleh satu atau beberapa asas dan berinteraksi. Semua unsur/komponen/fungsi/ variabel itu terpaut dan terorganisasi menurut suatu struktur atau pola yang tertentu, sehingga senantiasa saling pengaruh mempengaruhi dan berinteraksi. Asas utama yang mengaitkan semua unsur atau komponen hukum nasional itu ialah Pancasila dan UUD 1945, di samping sejumlah asas-asas hukum yang lain seperti asas kenusantaraan, kebangsaan, dan kebhinekaan[21].

Sistem hukum nasional pada dasarnya tidak hanya terdiri dari kaidah-kaidah atau norma-norma hukum belaka, tetapi juga mencakup seluruh lembaga aparatur dan organisasi, mekanisme dan prosedur hukum, falsafah dan budaya hukum, termasuk juga perilaku hukum pemerintah dan masyarakat. Dan, pembangunan Sistem Hukum Nasional menurut Prof. Sunaryati sesungguhnya diarahkan untuk menggantikan hukum-hukum kolonial Belanda disamping menciptakan bidang-bidang hukum baru yang lebih sesuai sebagai dasar Bangsa Indonesia untuk membangun. Gambaran Sistem Hukum Nasional yang mengutip dari Sumber: Sunaryati Hartono mengenai Pembinaan Hukum Nasional dalam Suasana Globalisasi Masyarakat Dunia, yang disampaikan pada pidato pengukuhan jabatan guru besar tetap dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, 1991, adalah seperti tertuang dalam gambar berikut[22] :

Berdasarkan pandangan sistemik, Sistem Hukum Nasional mencakup berbagai sub bidang-bidang hukum dan berbagai bentuk hukum yang berlaku yang semuanya bersumber pada Pancasila. Keragaman hukum yang sebelumnya terjadi di Indonesia (pluralisme hukum) diusahakan dapat ditransformasikan dalam bidang-bidang hukum yang akan berkembang dan dikembangkan (ius constituendum).

Bidang-bidang hukum inilah yang merupakan fokus perhatian perkembangan dan pengembangan Hukum Nasional menuju pada tatanan Hukum Modern Indonesia yang bersumber pada kebiasaan-kebiasaan (lingkaran terakhir), yurisprudensi (lingkaran keempat), peraturan perundang-undangan (lingkaran ketiga), UUD 1945 (lingkaran kedua), dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Bila dilihat dari gambar di atas, khususnya pada lingkaran kelima, akan muncul berbagai bidang hukum baru. Oleh karena itu Prof. Sunaryati mengantisipasinya dengan menuliskan bidang hukum lainnya.

Mengutip atas pandangan yang disampaikan oleh Prof. Sunaryati, tepat sekali apabila saat ini telah benar terjadi dan hadirnya teknologi informasi merupakan hasil konvergensi telekomunikasi, media dan komputer sehingga muncul suatu media yang dikenal dengan internet. Atas itu lahirlah suatu rejim hukum baru yang dinamakan dengan hukum siber. Dan, ini merupakan suatu dinamika dari suatu konvergensi yang melahirkan hukum baru. Untuk pembangunan hukum siber dari sisi substansi tentu harus pula mengantisipasi berbagai bentuk perkembangan teknologi.

Referensi

1. http://www.djpp.depkumham.go.id/hukum-teknologi/668-dinamika-konvergensi-hukum-telematika-dalam-sistem-hukum-nasional.html

2. http://www.total.or.id/info.php?kk=Telematika

Selasa, 05 Oktober 2010

PENGERTIAN TELEMATIKA

"Pengertian Telematika"
Di dalam bahasa Indonesia dikenal dengan Telematika. Kata telematika berasal dari istilah dalam bahasa Perancis TELEMATIQUE yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Istilah telematika merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.

Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari TELECOMMUNICATION and INFORMATICS sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai {the new hybrid technology} yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah konvergensi. Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu.

Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem komunikasi ternyata juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah TELEMATIKA kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi TELEKOMUNIKASI, MEDIA dan INFORMATIKA yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi TELEMATIKA kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan teknologi digital atau {the Net}. Dalam perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKA berkembang menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, maupun Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.

REFERENSI :
http://www.total.or.id/info.php?kk=Telematika

Kamis, 15 Juli 2010

The Sims 2 Vs Windows Seven DirectX 11

kamu sudah install The Sims 2 Dan Crack tapi tetep ga bisa jalan?

hemm.... coba lihat DX kamu? dengan cara
Klik Start > Ketik dxdiag pada (search program and file) > system
lihat version DirectX Version

DirectX Version saya adalah 11

nah install semua The Sims dan Crack pada tempat yang benar
lalu pada Shorcut The Sims > klik kanan > pilih Troubleshoot Compability
setelah itu pilih Troubleshoot program lalu centang semua pilihan.
pada kotak terdapat macam-macam OS (operasi system) > pilih Vista SP 2

Mengapa Vista SP 2 karena Vista SP 2 sudah compotable DX 11
jadi Vista Sp2 bisa di bilang setara dengan windows seven.

Sekian...

Kamis, 13 Mei 2010

Resensi - Harry Potter dan Kamar Rahasia

Judul Buku : Harry Potter dan Kamar Rahasia
Penulis : J.K. Rowling Alih bahasa: Listiana Srisanti
Penerbit : Gramedia Pustaka Utama Tahun Terbit ceakan ke-19 : 2007
ISBN : 978-979-655-852-0
Dimensi : 16x20 cm

Diskripsi:


J.K. Rowling dalam Novel Harry Potter dan Kamar Rahasia ini menceritakan:Baha Harry potter sedang liburan musim panas bersama keluarga Dursley yang menyebalkan karena perlakuan kasar yang diterima Harry. Dia ingin sekali kembali segera ke Sekolah Sihir Hogwarts. Tetapi tiba-tiba muncul makhlik aneh bernama Dobby, yang melarangnya kembali kesana. Malapetaka akan terjadi bila Harry kembali kesana. Setelah dengan susah payah Harry potter dijemput temanya dengan mobil terbang dan sesampainya di Sekolah Hogwarts betul-betul terjadi malapetaka. Karena pada tahun keduanya di Hogwarts muncul siksaan dan penderitaan baru,dalam wujud guru baru sok bernama Gilderoy Lockhart,hantu bernama Myrtle Merana yang menghantui toilet anak perempuan dan perhatian tak diinginkan dari adik Ron Weasly, Ginny.

Tetapi semua itu Cuma gangguan kecil dibandingkan dengan bencana besar yang kemudian melanda sekolah. Ada yang mengubah murid-murid Hogwarts menjadi batu. Mungkinkah pelakunya Draco malfoy yang jahat sama Harry,yang riwayat masa lalunya akhinya terbongkar?Atau, mungkinkah pelakunya anak paling dicurigai semua orang di Hogwart. Yakni Harry Potter sendiri? Nah untuk lebih jelasnya Anda baca bukunya sampai tuntas tentunya akan menjadi lengkap koleksi buku novel Anda bila ada serial ini, atau nonton filmnya langsung.



Jumat, 26 Maret 2010

Mau dapet duit Sambilan ??

gampang kok caranya AwSurveys ini membantu cara pola pikir.. dengan sistem yang di buat perusahaan Amerika dengan cara survei link anda bisa dapet uang lebih dibayar dengan sistem internet...

anda bisa daftar dan klik banner di bawah ini
Setiap anda ajak teman anda maka anda dibayar $1,25



Sabtu, 20 Maret 2010

Paragraf Deduksi dan Induksi

PARAGRAF INDUKSI

Kalimat utamanya ada di akhir paragraph

Contoh :
Alam semesta berjalan secara teratur seperti jalannya sebuah mesin. Matahari, bumi, bulan dan bintang berjalan seperti teraturnya roda mesin. Semua bergerak sesuai irama tertentu. Mesin ada penciptanya yaitu manusia. Manusia yang pandai, teliti dan senang memecahkan masalah. Akan tetapi alam serta manusia itu sendiri ada yang menciptakan, yaitu Yang Maha Segalanya. Manusia yang menciptakan mesin tentunya senang dengan ciptaannya. Tentu saja Yang Maha Pandai itupun sayang dengan semua yang diciptakan. Oleh sebab itu, manusia harus beriman kepadaNya.

Contoh :
Seorang penulis karya sastra dapat menuliskan apa saja yang dipikirkan pada suatu saat. Tulisan itu belum tentu sudah selesai. Dia tidak dapat menyelesaikan tulisan itu dengan hanya duduk satu kali di kursi. Seorang penulis akan menulis berdasarkan inspirasinya. Pada saat yang lain karena ada inspirasi baru, dia akan menuliskan sesuatu yang baru, yang juga tidak selesai. Jadi penulis karya sastra akan menulis karyanya secara bertahap berdasar inspirasinya.


PARAGRAF DEDUKSI

Kalimat utamanya ada di awal paragraph
Contoh :
Semangat serta kesungguhan hati guru dalam mengajar dirasakan makin pudar karena kesejahteraan terabaikan. Imbalan yang mereka terima rendah. Gaji mereka sering terlambat dan banyak potongan untuk keperluan yang kadang-kadang tidak jelas. Mereka juga tidak memiliki status ekonomi sosial yang bergengsi.

Nasehat-nasehat orang bijak

Tuhan ciptakan :

Kura-kura =
untuk mengingatkan agar kita pelan-pelan dalam mengambil keputusan dan bertindak

Semut =
untuk menggingatkan agar kita memperhatikan hal "KECIL" yang begitu berarti

Langit =
tuk mengingatkan agar kita selalu ingat pada-Nya & Berdoa

Teman =
Tuk menunjukkan betapa indahnya hidup ini dengan kehadiran mereka

Hati Seorang Kekasih

Kasih...
Adalah kau orang terindah dalam hidupku
Yang telah ku ukir nama mu dengan tinta emas dihatiku
Yang telah terbingkai indah hanya dengamu

Kasih...
Adalah kau yang membawa bahagia dalam Dunia ku
Hingga jauh merasuk ke kalbu

Kasih...
Akankah kau selalu setia menjaga hati mu hanya untuk ku
Tak kan ada seorangpun yang tau
Karena Sang waktu belum berlalu
Termasuk Kau dan Aku

Terima kasih Tuhan

Tuhan...
Kau ciptakan bumi dan semesta
Kau ciptakan segala isinya
Kau ciptakan anugerah yang begitu indah

Kau memberiku keluarga yang begitu bahagia
kau memberiku segalanya
Meski tak semua yang aku minta
Terima kasih Tuhan
Kau juga telah menciptakan dia
Dia yang sungguh berharga...

Pagi

Semilir Angin dini
Berlalu berlari mencari pagi
menanti...

Insan tersentak dari mimpi
Burung lepas mencari rizki
mentari indah menghiasi bumi.

Biola Tua

Suyup-suyup aku dengar suara
Permainan biola tua
Tiap orang yang mendengarnya
Merasa sendu dalam hatinya.

Betapa tidak...
Biola tua begitu merana
dalam nada dan bersuara
dimainkan pemiliknya

pemain biola tua
terpaku di atas ranjangnya
ingin mengembara
mencari uang tuk mengisi perutnya.

anak tiada... istri tak punya...
hidup penuh derita dan lara
sepi selalu datang melanda
hanya biola tua temanninya

Rabu, 17 Maret 2010

Laporan Akhir SQL Minggu Ke 2

untuk LA ini silahkan download di

silahkan download dan klik warna biru tulisan ini

Minggu, 14 Maret 2010

Sistem Pencernaan Manusia

ini adalah tampak atau hasil depan atau covernya. karya Helmi Gustriyanto
buat Penulisan Karya Ilmiah jenjang D3...

Menggunakan Macromedia Flash CS 3
Hasilnya Bisa di Download di

http://www.ziddu.com/download/8958072/PIHELMIDEPAN.exe.html

Kamis, 11 Maret 2010

Hilang

Hati adalah satu
Yang aku kenali keberadaannya
saat malam mendinding tiba..

Hati ada biru
Yang tak pernah berhenti mengadu
Walau mentari berhenti berlalu...

Di dalam hati berjuta rasa
Yang tercermin lewat dedaunan yang runtuh...
Yang bergetar hingga kelabu...

Jika hati menjadi rapuh
Tiada ombak berbuih putih
Tiada malam ditemani sang bintang...
Maka kita akan senantiasa..

Minggu, 07 Maret 2010

Cinta untuk kau

Kau.. kau yang selalu membuatku bahagia, kau selalu membuatku tersenyum, kau selalu memberikan perhatian . kau selalu sabar membantuku untuk bangkit kembali, kau selalu sabar menghadapi sikap-sikap burukku. Kaulah cintaku, cinta yang selalu ada dalam hatiku dan ku simpan rapat-rapat. Mungkin hanya ini yang bisa menggambarkan perasaanku saat ini.

Aku titha, hari ini aku telah menemukan seorang yang selama ini aku cari, aku menemukan cinta yang tak kudapat selama ini, cinta yang selalu aku impikan. Ternyata aku temukan pada dirinya, Dony. Dony selalu menemaniku. Tapi saat aku menemukan sosok yang selama ini aku cari, aku mendapatkan masalah, masalah yang aku buat sendiri. Rasanya aku sangat bingung, tapi dy tetap ada untuk meyakinkanku dan menemaniku disaat aku membutuhkan seseorang disisiku.

Hari ini adalah hari terakhirku di Jakarta, karena aku harus pindah keluar kota. Aku meminta Dony untuk bertemu hari ini ditaman. Sampai saat ini Dony tidak pernah menyampaikan perasaanya. Karena itu, akulah yang ingin berinisiatif untuk menyampaikan perasaanku. Sesampainya ditaman, aku melihat Dony sedang menungguku. “Dony, udah lama yah nungguin aku?”. “Ga kok, blum lama” jawab Dony. Setelah itu aku duduk dan terdiam, aku bingung harus memulai darimana, aku sungguh bingung. Tidak lama aku mulai berbicara. “Aku minta maaf kalau aku salah ngomong, tapi ini penting buat aku ungkapin” sambil memberikan kenang- kenangan yang sengaja kusiapkan untuknya dan didalamnya aku selipkan tulisan yang berisi tentang isi hatiku. Aku langsung pulang, aku tak bisa tahan berlama-lama disana, karena aku tak sanggup melihatnya lagi hatiku terluka. Dalam perjalanan menuju rumah aku mendapat pesan singkat. Ternyata dari Dony, “maaf , aku gak bisa karena aku hanya menganggapmu sahabat, kita berbeda, kita hanya bisa jadi sahabat. Yah perbedaan, itu alas an yang dia berikan, sebesar apakah perbedaan itu? Aku tak bisa mengerti apa yang membuatku berbeda dengannya. Maaf, aku telah salah menilai perhatianmu. Semoga kamu bisa mendapakanya yag jauh lebih baik dari aku. Sekarang aku sudah tahu semua isi hati Dony. Jadi, aku bisa berangkat dengan tenang. Aku yakin ini jalan terbaik yang telah ditentukan Tuhan kepadaku. Tidak mungkin kita menjalani suatu hubungan jika terlalu banyak perbedaan.

Setelah itu aku berangkat ke bandara, perpisahan dengan keluargaku sangat membuatku sedih, tapi aku harus tetap berangkat. Setelah 1 jam duduk diatas pesawat akhirnya aku tiba di di makasar. Senang rasanya bisa mendatangi kota Makasar, tapi aku sangat lelah dengan perjalanan ini.

Setelah beristirahat aku mandi dan bersiap siap ke gereja,aku tak pernah menduga akan bertemu dengan seseorang yang mendebarkan hatiku. Di gereja ini, kami berkenalan. Sama sepertiku dia juga baru dikota makasar. “ Hai, namaku steve” dia memperkenalkan dirinya. Aku termangu melihatnya. “ Kok ngelamun, kenapa?” Lamunanku buyar seketika. “Oh, nggak papa kok, aku titha.” Aku berdalih. Dari sinilah kami mulai mengenal pribadi kami masing-masing. Bagiku Nathan cukup menyenangkan, walau kadang-kadang menyebalkan. Kami mempunyai hobi yang sama. Walau begitu ternyata aku memendam perasaan terhadap dirinya, perasaan itupun tumbuh dengan cepat. Tapi sayangnya, harapanku punah seketika mengetahui bahwa Nathan mempunyai trauma ketika orangtuanya berpisah, dia takut kegagalan yang dialami kedua orangtuanya akan dia alami juga. Mungkin pertemanan ini cukup bagi kita berdua.

Kamis, 25 Februari 2010

Cerpen

AKU TAK INGIN SEPERTI INI


Sungguh aku tak sanggup lagi, aku benar-benar bingung. Apa yang terjadi padaku? Apa yang harus aku lakukan?

Masalah ini sangat sulit untuk aku pecahkan dan aku tak bisa mendapatkan cara untuk menyelesaikannya, jika terus seperti ini, aku takut semua akan menjadi lebih buruk. Tidak hanya pikiranku, tapi kesehatan dan aktivitasku pun akan ikut terganggu.
Sebelumnya aku akan menceritakan semuanya dari awal. Aku berasal dari keluarga sederhana, aku lahir dan tumbuh besar sampai saat ini. Aku memiliki perawakan yang cukup baik, Tuhan menciptakan aku dengan sempurna tanpa cacat sedikit pun. Sejak kanak-kanak aku sudah di ajari mandiri dan tidak dimanjakan. Kedua orang tuaku sangat menyayangi aku, aku sangat bahagia memiliki mereka.
Aku sangat bersyukur karna sejak aku TK, SD, SMP sampai SMA semua guru dan teman-temanku sangat menyayangiku. Apalagi disekolah aku sering kali ikut ambil bagian bila ada perlombaan dan hapir setiap perlombaan aku selalu juara.
Saat SD aku pernah mengikuti lomba menulis tingkat kabupaten dan aku mendapatkan juara I. Lalu di SMP aku mengikuti lomba cerdas cermat saint tingkat propinsi dan aku juara II. Saat SMA aku dan teman-temanku menjuari lomba futtsal sekabupaten.
Dan saat ini aku masih duduk dibangku kuliah, aku mengambil jurusan teknik. Cita-citaku saat kecil tidak pernah menginginkan jurusan ini, cita-citaku saat kecil ingin menjadi dokter, karena aku ingin sekali membantu orang banyak. Tapi semuanya berubah saat aku jatuh sakit dan dirawat dirumah sakit. Saat aku harus dirawat sebelum dioperasi, aku harus di inpus dan pada saat perawat ingin memasang jarum inpus ditanganku, perawat itu salah suntik sampai empat kali. Sejak itu aku trauma ditambah lagi tiga hari kemudian aku dioperasi. Sungguh kejadian yang membuatku benci dengan dunia kedokteran. Sejak itu aku memutuskan untuk tidak bercita- cita menjadi dokter ataupun sejenisnya. Dan akhirnya aku memutuskan untuk mengikuti jejak ayahku, yah aku mengikuti jejaknya aku ingin menjadi seorang insinyur. Sebenarnya saat mendaftar di universitas, ibu memaksa mendaftakan aku di jurusan akutansi, tapi aku memaksa untuk pindah jurusan dan aku minta untuk dipindahkan ke jurusan teknik. Dan kuliahku pun tak berjalan mulus banyak hal yang membuat kuliahku berantakan. Mungkin ini karena aku tak pandai menyikapi semua masalah.

Terus terang aku sudah tidak tahan lagi. Aku tak kuat menjalani semuanya aku berpikir keras untuk menyelesaikan semua tapi aku tak sanggup tak bisa. Dan aku tak bisa mendapakan solusi yang tepat. Aku ingin seperti masa kecil yang bisa tertawa lepas tanpa ada beban. Aku ingin mendapatkan ketenangan, tapi dari mana aku bisa mendapatkan semuanya.

Apa yang harus aku lakukan? Apakah aku harus mengobankan semuanya? Atau bagaimana? Berilah aku saran! Aku benar-benar pusing!***